Jakarta (ANTARA News) - Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Sarana Bagun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017 Asrun dan anaknya, Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, sebanyak Rp6,798 miliar.
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Hasmun Hamzah secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, hal yang meringankan, terdakwa membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar, terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi (justice collaborator/JC) berdasarkan keputusan pimpinan KPK No 1118 tahun 2018 tanggal 11 Juli 2018," tambah jaksa Kiki.
Hasmun Hamzah dinilai terbukti memberi uang Rp4 miliar dan Rp2,798 miliar kepada Asrun selaku Wali Kota Kendari 2012-2017, Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari 2017-2022 bersama Fatmawaty Faqih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemberian uang Rp4 miliar kepada Asrun ditujukan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.
Sedangkan pemberian uang Rp2,798 miliar dilakukan supaya Adriatma Dwi Putra memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendara New Port tahun 2018-2020 serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT SBN.
Pemberian uang dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 15 Juni 2017 sebesar Rp2 miliar secara tunai kepada Fatmawaty Faqih di kamar Hotel Marcopolo dan pada 30 Agustus diserahkan langsung oleh Hasmun kepada Fatmawaty di rumahnya.
Asrun kemudian mengajukan diri sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018 dan pengurusan segala keperluan dana terkait Asrun dikerjakan oleh Adriatma Dwi Putra dan Fatmawaty Faqih.
Pada Februari 2018, Adriatma mengundang Hasmun datang ke rumah jabatan wali kota dan meminta Hasmun membantu biaya kampanye Asrun sebesar Rp2,8 miliar dan disanggupi untuk diserahkan pada 26 Februari 2018 karena Hasmun mendapat proyek tahun jamak pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port bernilai Rp60,168 miliar.
Hasmun lalu memerintahkan account officer Bank Mega Kendari pada 19 Februari 2018 untuk menarik uang sebesar Rp1,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu yang baru dengan tujuan supaya lebih ringkas dan orang-orang yang akan menerima uang dalam acara kampanye Asrun senang.
Hasmun lalu memerintahkan karyawannya di PT SBN Rini Erawati Sila untuk menarik uang kas sebesar Rp1,3 miliar sehingga total seluruhnya Rp2,8 miliar.
Uang Rp1,5 miliar dari bank Mega lalu diambil oleh Rini Erawati dan Hidayat pada 26 Februari 2018 dan dibawa ke rumah sekaligus kantor Hasmun di Kendari. Selanjutnya uang digabung dengan uang yang berasal dari brankas PT SBN sebenar Rp1,3 miliar yang dibawa ke kamar orangtua Hasmun dan digabungkan dalam kardus sehingga totalnya Rp2,8 miliar.
Selanjutnya Wahyu Ade Pratama mengambil uang tersebut pada pukul 23.00 WIT menggunakan mobil dan menambil kardus berisi uang tersebut dan dibawa ke rumah Ivan Santri Jaya dan kardus diganti dengan kardus cokelat tulisan "Paseo".
Beberapa hari kemudian uang itu diserahkan kepada penyidik KPK dalam kardus "Paseo" dan dihitung dengan mesin penghitung uang jumlah seluruhnya Rp2,798 miliar sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp6,798 miliar.
Baca juga: KPK temukan uang suap Wali Kota Kendari
Baca juga: KPK awasi dinasti politik di daerah
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018