Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dua tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 antara lain Rahmianna Delima Pulungan (RDP) dan Biller Pasaribu (BPU).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut. Dua tersangka tersebut yaitu RDP dan BPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Febri, tiga tersangka yang sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya pada Jumat (13/7), direncanakan penjadwalan ulang untuk dipanggil pada pekan ini.
Tiga tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing DTM Abul Hasan Maturidi (DTM), Richard Eddy Marsaut (REN), dan Syafrida Fitrie (SFE).
"Kami harap tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang," ucap Febri.
Lima tersangka tersebut termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut.
KPK total telah menahan sembilan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni lima mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta empat anggota DPRD Sumut 2014-2019 masing-masing Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Baca juga: Satu lagi anggota DPRD Sumut ditahan KPK
Baca juga: Rijal Sirait tersangka suap DPRD Sumut ditahan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018