Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR tidak mempersoalkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait dugaan adanya kucuran dana dari Bank Indoensia (BI) ke anggota DPR, apalagi dugaan itu terjadi DPR periode 1999-2004. "Kalau mau ditelusuri silahkan saja," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. Agung mengemukakan, anggaran legislasi yang dimiliki DPR terus diperbaiki karena di masa lalu terjadi ketimpangan dimana angaran pemerintah untuk membahas RUU sangat besar, sedangkan anggaran yang disediakan DPR termasuk kecil. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI Effendy Choirie meminta Badan Kehormatan (BK) DPR bersikap pro aktif dan mengusut tuntas dugaan adanya aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR RI yang diperkirakan untuk mempengaruhi pembahasan sejumlah rancangan undang-undang. "Ini perlu diusut tuntas. BK DPR RI juga segera pro aktif mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya," tegas Gus Choi. Gus Choi mendesak BK DPR RI bersikap pro aktif dan jangan menunggu bola. ICW melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan aliran dana BI kepada DPR untuk pembahasan beberapa RUU pada 2004. Aliran dana itu patut diduga sebagai upaya mempengaruhi DPR dalam pembahasan beberapa RUU. Koodinator ICM, Teten Masduki mengatakan, aliran dana dari BI itu patut diduga sebagai upaya mempengaruhi DPR dalam pembahasan beberapa RUU bidang keuangan tahun 2004. "Ini terkait upaya BI untuk mempengaruhi proses perundang-undangan, untuk segera lakukan pembahasan," ujarnya. Teten berharap KPK dapat mengungkap aliran dana tersebut karena memiliki teknologi dan kemampuan untuk menyelidikinya. Teten dalam laporannya menyerahkan bukti disposisi yang diajukan oleh beberapa Deputi Gubernur BI, yaitu Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Dalam disposisi itu, beberapa Deputi Gubernur itu meminta dana guna pembahasan beberapa RUU yang menyangkut perbankan di DPR dalam jumlah yang beragam. Tetapi Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Budi Mulya menyatakan dokumen yang diajukan ICW kepada KPK mengenai dugaan dana BI yang mengalir ke DPR tahun 2004 tidak otentik.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007