Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menganggap masih ada harapan untuk bisa mewujudkan amendemen lanjutan terhadap UUD 1945. Wakil Ketua DPD Irman Gusman saat berbicara dalam dialektika demokrasi di Press Room DPR/MPR Jakarta, Jumat mengemukakan, peran DPD mutlak ditingkatkan seiring dengan makin besarnya kepercayaan masyarakat kepada DPD. Irman mengingatkan bahwa kepala-kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) telah menyatakan dukungan terhadap langkah DPD. Karena itu, ironis bila keinginan itu tidak diperhatikan oleh partai-partai politik yang memiliki representasi di DPR dan MPR. Ketua Fraksi PAN DPR Zukilfi Hasan mengemukakan, meskipun PAN secara resmi menolak amendemen kelima terhadap konstitusi, tetapi sampai saat ini tidak ada perintah kepada 10 anggota Fraksi PAN MPR untuk mencabut dukungan. PAN memiliki komitmen untuk meningkatkan peran dan fungsi DPD tetapi hal itu lebih ditekankan melalui revisi UU Susduk yang sedang dilakukan DPR. PAN ingin agar anggota DPD memiliki hak dalam pembahasan setiap RUU oleh DPR karena setiap UU punya keterkaitan dengan daerah. Amendemen kelima terhadap konstitusi UUD 1945 terancam gagal menyusul sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak lagi mendukung langkah DPD tersebut. Wakil Ketua MPR dari PAN AM Fatwa menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mendukung amandemen konstitusi itu ditetapkan dalam rapat DPP PAN. Meski menarik dukungan terhadap rencana amandemen konstitusi, PAN akan mendorong agar diberikan penguatan peran dan fungsi terhadap DPD melalui UU Susunan Kedudukan Anggota DPR/MPR/DPD/DPRD. "Penguatan peranan fungsi DPD penting karena lembaga ini semakin berperan di masyarakat. Namun amandemen juga butuh proses," katanya. Fatwa mengakui, dengan penarikan dukungan dari PAN maka proses amandemen konstitusi semakin mendekati kegagalan. Apalagi Golkar dan PDIP sudah secara tegas menolak amandemen kelima terhadap UUD 1945 khususnya mengenai Pasal 22D tentang DPD.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007