Banda Aceh (ANTARA News) - Komite Peralihan Aceh (KPA) mengutuk keras aksi kekerasan yang merusak perdamaian di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) termasuk aksi peledakan bom rakitan di kantor DPRD Aceh Tenggara.
"KPA sangat mengutuk keras peristiwa yang terjadi karena masyarakat Aceh saat ini sedang menikmati kedamaian," kata juru bicara KPA Aceh, Ibrahim bin Syamsuddin di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Ibrahim, KPA sama sekali tidak mendukung pihak mana pun yang berselisih dalam Pilkada Aceh Tenggara tetapi hanya mendukung perdamaian di Aceh yang mulai dirasakan setelah penandatanganan kesepakatan (MoU) damai Helsinki.
"Kekerasan seperti ini tidak pantas terjadi karena dalam berdemokrasi, kalah menang itu hal yang wajar," tambahnya.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, polisi berhak mengusut siapa pun yang melanggar peraturan dan hukum di Indonesia termasuk jika yang melanggar adalah anggota KPA karena KPA tidak memiliki kekebalan hukum.
"KPA adalah bagian dari masyarakat Aceh bukan lembaga yang kebal hukum. Jadi, siapa saja yang salah KPA atau siapa pun polisi berhak mengusut tuntas termasuk yang mencatut nama KPA kita minta polisi mengusut," katanya.
Gubernur Provinsi NAD Irwandi Yusuf dipastikan tetap melantik bupati/wakil bupati Kabupaten Aceh Tenggara meski telah terjadi rangkaian ledakan bom rakitan pada Rabu (1/8) malam yang merusakkan Kantor DPR setempat.
Kejadian ledakan bom kantor DPR Agara terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, namun dilaporkan tidak ada korban jiwa manusia. Bom rakitan diletakkan orang tak dikenal di dekat musala gedung DPR Kabupaten Agara, di Kutacane.
Polisi menemukan barang bukti berupa dua baterai kecil, kabel sepanjang 15 sentimer dan kelereng di lokasi kejadian.
Kasus teror bom menjelang prosesi pelantikan bupati/wakil bupati Agara pasangan Hasanuddin/Syamsul Bahri sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007