Jakarta (ANTARA News) - Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Budi Mulya, di Jakarta, Jumat, menyatakan dokumen yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan dana BI yang mengalir ke DPR tahun 2004 tidak otentik. Budi Mulya yang mengaku telah mendapatkan dokumen yang dimiliki ICW mengatakan dokumen tersebut berbeda dengan dokumen yang dimiliki BI. "Tentunya ada pihak yang menyampaikan dokumen itu ke kami, makanya kami bisa mengatakan dokumen itu tidak otentik, beda dengan yang kami punyai. Tidak sama dengan yang ada pada kami," katanya. Ia mengatakan BI tidak pernah melakukan kegiatan komunikasi yang tidak seharusnya. Menurut dia selama ini setiap kali kegiatan yang dilakukan oleh BI selalu terdapat dalam mata anggaran, sehingga kegiatan tersebut akan dapat diaudit baik oleh pihak internal maupun eksternal. Untuk itu, katanya, berita tentang dana BI yang berkembang hanyalah isu. "Dikatakan isu karena berasal dari dokumen yang tidak otentik, berbeda dengan dokumen yang ada pada kami di Bank Indonesia. Di dalam berita itu dikesankan seolah BI melakukan kegiatan komunikasi yang tidak seharusnya, kegiatan sosialisasi yang tidak seharusnya, padahal kita paham setiap kegiatan di BI selalu terkait dengan anggaran, di antaranya kegiatan komunikasi dan sosialisasi," katanya. Ia juga mengatakan pihaknya menunggu verifikasi dari lembaga yang berwenang. "Ya kita tunggu verifikasi dari lembaga yang berwenang," katanya. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kepada KPK terkait aliran dana Bank Indonesia kepada DPR untuk pembahasan beberapa RUU pada 2004. Teten mengemukakan aliran dana dari BI itu patut diduga sebagai upaya mempengaruhi DPR dalam pembahasan beberapa RUU. "Ini terkait upaya BI untuk mempengaruhi proses perundang-undangan, untuk segera lakukan pembahasan," ujarnya. Teten berharap KPK dapat mengungkap aliran dana tersebut karena memiliki teknologi dan kemampuan untuk menyelidikinya. Teten dalam laporannya menyerahkan bukti disposisi yang diajukan oleh beberapa Deputi Gubernur BI, yaitu Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Dalam disposisi itu, beberapa Deputi Gubernur itu meminta dana guna pembahasan beberapa RUU yang menyangkut perbankan di DPR dalam jumlah yang beragam. (*)

Copyright © ANTARA 2007