Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono digugat oleh 12 elemen masyarakat Jatinangor, Jawa Barat, untuk membubarkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Gugatan itu dimasukkan oleh kuasa hukum penggugat yang mengatasnamakan Asosiasi Profesi SDM, Radian, kepada Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat.
Selain presiden, masyarakat Jatinangor juga menggugat Menteri Dalam Negeri dan Plt Rektor IPDN.
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan Presiden dinilai telah lamban mengambil keputusan soal pembubaran IPDN, sehingga justru mengambil peluang pihak internal untuk melakukan "penguatan" status quo.
Sikap diam Presiden, menurut penggugat, merupakan suatu kebijakan yang membiarkan pejabat IPDN meneruskan budaya lama berupa kekerasan yang sering terjadi.
"Sikap diam Presiden dan lamanya membuat keputusan, berarti juga membiarkan budaya kekerasan dibiarkan berlangsung terus di kampus IPDN," ujar Radian.
Bahkan, penggugat menilai, kekerasan yang terjadi di IPDN kini telah merembet juga ke luar kampus.
Salah satu penggugat adalah orang tua Wendy Budiman, tukang ojek yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh sekelompok Praja IPDN.
Selain meminta agar Presiden membubarkan IPDN, penggugat juga meminta agar para Praja IPDN didistribusikan ke Fakultas Ilmu Politik yang tersebar di perguruan tinggi di semua daerah.
Penggugat juga meminta ganti rugi materiil senilai Rp150 miliar yang dihitung berdasarkan anggaran tahunan IPDN. (*)
Copyright © ANTARA 2007