Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membahas kelangsungan pengelolaan Rumah Sakit Haji Jakarta yang sudah resmi menjadi milik Kementerian Agama.
Pembahasan pengelolaan rumah sakit itu dilakukan di Jakarta, Jumat bersama jajaran Kemenag dan Direksi RS Haji Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghibahkan sahamnya kepada Kementerian Agama.
Lukman mengatakan, saat ini RS Haji Jakarta tinggal menunggu status hukum Badan Layanan Usaha (BLU) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Lukman beserta hadirin mengkaji ulang norma hukum pengelolaan RS oleh kementerian. Rapat memperoleh kesepahaman bahwa tidak ada norma hukum yang melarang Kementerian Agama memiliki dan mengelola Rumah Sakit.
Terdapat landasan yuridis yang kuat atas tidak adanya larangan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Saat ini, PT Rumas Sakit Haji Jakarta berada di bawah Kementerian Agama sebagai Unit Pelayanan Teknis.
Namun, pengelolaannya masih dipilih, apakah di bawah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau Ditjen Pendidikan Islam.
Menteri Agama meminta Kepala Biro Hukum dan KLN bersama Biro Ortala, segera menyiapkan segala sesuatunya agar keberadaan RS Haji jelas status hukum rumah sakit tersebut.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018