"Pengawas ini fungsinya sebagai upaya perlindungan konsumen," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nizar Ali di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut dikatakannya tim pengawas berfungsi untuk memastikan seluruh jamaah haji khusus mendapatkan hak sesuai kontrak dan perjanjian dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kemenag sejatinya tidak secara langsung menyelenggarakan ibadah jamaah haji khusus karena dilakukan oleh PIHK. Selama ini Kemenag membidangi pelayananan untuk haji reguler. Dengan adanya tim pengawas tersebut jamaah dapat lebih terlindungi karena merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Total jumlah jamaah haji Indonesia tahun ini adalah 221 ribu jamaah dengan 17 ribu di antaranya adalah jamaah haji khusus yang di masa lalu kerap disebut sebagai haji plus.
Nizar meminta tim pengawas cermat dan jeli dalam mengawasi kinerja PIHK sehingga tidak ada jamaah haji khusus yang dirugikan. Penyelenggaraan ibadah haji khusus sendiri bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK.
Kendati demikian, Nizar mendorong agar penyelenggara ibadah haji khusus agar dapat menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal (SPM).
Dia mencontohkan tim pengawas agar benar-benar mengawasi persoalan kapasitas dan kemampuan pembimbing haji yang disediakan PIHK. Salah satu tolok ukur kemampuan dari pembimbing adalah kepemilikan sertifikat pembimbing sehingga jamaah mendapatkan jaminan atas kualitas bimbingan ibadah haji yang baik.
Pelayanan ibadah haji khusus, kata dia, setidaknya mencakup beberapa layanan penting di antaranya pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, perlengkapan jamaah dan kesehatan jemaah haji khusus.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan tim pengawas terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok adhoc yang tergabung dalam Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PPIH) Arab Saudi kemudian kedua kelompok yang tergabung dalam PPIH di Tanah Air.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018