... saya klarifikasi bahwa tidak ada OTT di rumah menteri sosial, namun lebih tepatnya KPK menjemput ES di rumah menteri sosial...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan, partainya belum bisa bersikap setelah kadernya, ES, ditangkap KPK, Jumat siang, karena harus menunggu informasi resmi dari lembaga tersebut.
"Partai Golkar menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait hal itu," kata dia, di Jakarta, Jumat malam.
Ia mengatakan, partai politik itu sejauh ini belum mendapatkan informasi yang utuh terkait hal itu. Menurut dia, Partai Golkar memilih untuk menunggu keterangan resmi yang akan disampaikan KPK terkait kasus itu.
Sebelumnya, KPK menangkap anggota DPR berinisial ES bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, di Jakarta, Jumat.
"Sejauh ini, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri atas unsur anggota DPR RI, staf ahli, sopir, dan pihak swasta," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta.
Setelah ada informasi dari masyarakat yang kemudian dicek ke lapangan, menurut Agus, ditemukan bukti-bukti telah terjadi transaksi antara swasta dan penyelenggara negara.
Agus menjelaskan, KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dan penangkapan tersebut diduga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR.
Selain itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Maman Abdurrahman, mengklarifikasi, tidak ada operasi tangkap tangan di rumah dinas Menteri Sosial, Idrus Marham, yang adalah juga kader Partai Golkar. ES dijemput petugas KPK.
"Jadi perlu saya klarifikasi bahwa tidak ada OTT di rumah menteri sosial, namun lebih tepatnya KPK menjemput ES di rumah menteri sosial," kata Abdurrahman, di Jakarta.
Dia menjelaskan saat ES dijemput penyidik KPK di rumah dinas Markham, Jumat siang, saat itu sedang diadakan acara perayaan ulang tahun putri sang menteri yang dihadiri beberapa pejabat Kementerian Sosial, keluarga, dan beberapa temen maupun kolega.
Menurut dia, ES datang sekitar pukul 14.00 WIB sebagai tamu undangan, dan pukul 15.00 WIB petugas KPK datang menemui ES untuk ikut ke kantor KPK dimintai keterangan dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan.
"Lalu sekitar pukul 15.15 WIB, ES izin pamit pergi bersama KPK," tuturnya.
Abdurrahman mengatakan, tidak mengetahui terkait apa ES dijemput KPK dan lebih jelasnya terkait kasus yang menimpa ES, harus menunggu keterangan resmi KPK.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018