Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang belum menahan mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan terkait dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Padahal Karen Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2018. "Masih proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Jumat.
Demikian pula dengan penyidikan perkara tersebut, dikatakan, masih dalam tahap penyidikan dengan sejujmlah tersangka, yakni, Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kemudian,mantan direktur keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung yang sampai sekarang belum juga menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
"MAKI siap mempraperadilankan kejaksaan atas belum ditahannya tersangka investasi Pertamina di BMG Australia," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman menilai Kejaksaan Agung tidak profesional dalam menangani perkara tersebut karena seharusnya tersangka ditahan sebab dikhawatirkan menghilan
"Kejagung tidak peka keadilan," tandasnya.
Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya "Feasibility Study" (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence" dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
Baca juga: Kejagung bakal tetapkan tersangka baru investasi Pertamina
Baca juga: Jakgung: Karen korupsi Pertamina bukan kelalaian
Baca juga: Mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan dicekal
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018