Jakarta, 3 Agustus 2007 (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bersama Menteri Kehutanan yang diwakili Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, DR. Ir. Hadi S. Pasaribu, MSc., meresmikan 6 (enam) Unit Wilayah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Keenam Unit Balai Wilayah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) tersebut adalah BPKH Wilayah XII Tanjung Pinang untuk wilayah kerja Riau dan Kepulauan Riau, BPKH Wilayah XIII Pangkal Pinang untuk wilayah kerja Bangka Belitung dan Jambi, BPKH Wilayah XIV Kupang untuk wilayah kerja NTT, BPKH Wilayah XV Gorontalo untuk wilayah kerja Gorontalo, BPKH Wilayah XVI Palu untuk wilayah kerja Sulawesi Tengah, dan BPKH Wilayah XVII Manokwari untuk wilayah kerja Papua Barat.
Penambahan 6 unit wilayah kerja BPKH tersebut berdasarkan persetujuan MENPAN Nomor B/157/M.PAN/6/2007 tanggal 21 Juni 2007, dan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-V/2007 tanggal 6 Juli 2007.
Peresmian keenam wilayah BPKH tersebut untuk memantapkan dan meningkatkan kinerja di bidang pemantapan kawasan hutan dan sistem informasi sumberdaya hutan, yang sebelumnya telah ada 11 wilayah, kini menjadi 17 wilayah. Peresmian atau peluncuran enam wilayah BPKH oleh MENPAN dan Menteri Kehutanan tersebut dilaksanakan di Jogjakarta pada hari Senin, 30 Juli 2007, bersamaan dengan acara peresmian kantor BPKH wilayah XI Jogjakarta yang baru, di Jalan Ngeksigondo No. 58, Kotagede, Jogjakarta, serta pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) Planologi Kehutanan tahun 2007.
Dengan penambahan enam wilayah ini dan penyelenggaraan Rakornis Planologi Kehutanan 2007, diharapkan dapat segera menjawab tantangan bidang kehutanan, terutama pemekaran wilayah kabupaten/kota, dan review tata ruang propinsi dan kabupaten/kota, tuntutan penyediaan lahan bagi pembangunan sektor non kehutanan seperti pertanian perkebunan dan transmigrasi, konflik kawasan hutan, dan perubahan kawasan hutan.
Pemantapan dan peningkatan kinerja bidang Planologi Kehutanan diharapkan dapat segera mewujudkan pemantapan kawasan hutan, yang bercirikan adanya kepastian kawasan hutan tetap, status kawasan hutan tetap yang bebas konflik, lokasi luas dan penutupan lahan yang diketahui jelas, batas alam maupun batas buatan bersifat permanen, diakui oleh seluruh pemangku kepentingan pusat dan daerah secara de jure dan de facto, serta adanya unit pengelola kawasan hutannya.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM., Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007