Untuk teknis dan prosedur penerimaan uang makan ini disesuaikan dengan jumlah hari masuk kerja masing-masing guru,"

Malang (ANTARA News) - Guru berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur segera menerima uang makan sebesar Rp20 ribu per hari per orang.

Plt. Wali kota Malang, Sutiaji di Malang, Kamis mengemukakan setiap guru berstatus PNS di Kota Malang berhak mendapatkan uang makan sesuai anggaran dalam APBD 2018.

"Untuk teknis dan prosedur penerimaan uang makan ini disesuaikan dengan jumlah hari masuk kerja masing-masing guru," ucapnya.

Wali Kota Malang terpilih masa bakti 2018-2023 itu mencontohkan jika guru masuk mengajar 21 kali atau masuk 21 hari dalam satu bulan, uang makan yang diterima juga disesuaikan dengan hari masuk kerjanya.

Kalau yang bersangkutan (guru) libur, katanya, tidak akan mendapatkan uang makan. "Uang makan ini merupakan hak guru yang wajib diberikan. Sedangkan sertifikasi merupakan tunjangan profesi atas prestasi an dedikasi guru yang diperoleh melalui berbagai tahapan," ucapnya.

Jumlah guru SD hingga SMA yang berstatus PNS di Kota Malang saat ini hampir mencapai 2.000 orang, namun kota pendidikan itu terancam krisis guru PNS karena pada tahun 2023 jumlah guru PNS dan Kepala sekolah yang pensiun mencapai 1.242 orang.

Untuk memenuhi kebutuhan guru PNS tersebut, Pemkot Malang melalui Sekda Kota Malang sudah mengajukan penambahan guru PNS kepemerintah pusat agar kota itu tidak terjadi krisis guru PNS dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

"Mudah-mudahan pengajuan pengangkatan guru PNS ini dikabulkan agar Kota Malang tidak sampai kekurangan guru, terutama di jenjang SD dan SMP, termasuk kepala sekolah," katanya.

(E009/M019)

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018