Pontianak (ANTARA News) - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar), Slamet Sutantyo mengatakan saat ini pajak untuk pelaku UMKM hanya 0,5 persen sehingga memberikan keringanan bagi pelaku usaha tersebut.
"Skema pajak yang termuat dalam PP No 23 tahun 2018 membuat pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha semakin kecil. Semula palaku UMKM harus mengeluarkan pajak sebesar satu persen dari omset, saat ini jadi 0,5 persen saja," kata dia di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tersebut maka memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk menjadi wajib pajak yang patuh, lantaran nominal pajaknya yang semakin kecil.
"Aturan yang ada secara efektif per 1 Juli 2018 yang lalu. Sasaran wajib pajaknya adalah pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun," kata dia.
Selain mengatur besaran pajak yang harus dibayarkan, Slamet menjelaskan dalam PP tersebut juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen.
"PP itu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun. Untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun. Sedangkan untuk wajib pajak badan berbentuk perseroaan terbatas selama 3 tahun," jelas dia.
Menurutnya kebijakan yang ada dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.
"Dengan pemberlakuan PP itu kita berharap beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi," harapnya.
Selain itu kata dia pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.
"Kemudian juga akan memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU pajak penghasilan," jelas dia.Budi Suyanto
Pewarta: Dedi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018