"Kalau merujuk pada jadwal tahapan, proses pengumuman pemenang Pilkada Bekasi 2018 seharusnya dilaksanakan pada tanggal 9-10 Juli 2018," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan oleh kuasa hukum dari Nur Supriyanto-Adhy Firdaus akibat adanya dugaan pelanggaran dalam tata tertib pelaksanaan pilkada.
Dikatakan Nurul, penetapan paslon terpilih Pilwalkot Bekasi 2018 untuk sementara ini masih menunggu proses gugatan di MK selesai.
"Setidaknya, sampai pihak Kepaniteraan MK meregistrasi semua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke dalam buku register perkara konstitusi untuk perkara PHP," katanya pula.
Nurul memperkirakan proses dari kepaniteraan MK ini akan selesai pada 23 Juli 2018.
Dikatakan Nurul, setelah proses itu selesai Kepaniteraan MK akan mengirim surat kepada KPU terkait hasil dari permohonan PHP bersamaan dengan sejumlah gugatan paslon di seluruh daerah.
"Surat yang disampaikan MK itu akan menjadi dasar KPU selaku penyelenggara pilkada untuk menetapkan paslon terpilih. Dengan catatan, dalam surat itu tidak ada permohonan PHP dari paslon yang mengikuti pilkada di daerahnya," katanya.
Nurul menambahkan, surat ketetapan hukum dari MK akan menjadi dasar KPU untuk menetapkan paslon terpilih sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pengusulan pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah Terpilih.
"Jadi, tahapan penetapan paslon terpilih mengikuti jadwal MK. Dengan demikian, bila tidak ada gugatan selambat-lambatnya tiga hari setelahnya bisa menetapkan paslon terpilih," katanya pula.
Baca juga: Partisipasi pemilih Pilkada Bekasi 70 persen
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018