Mamuju (ANTARA News)- Polres Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat mensosialisasikan pelarangan anak dibawah umur untuk menggunakan kendaraan berlalu lintas di jalan raya.
"Kami mengajak semua orang tua guru dan elemen masyarakat untuk melarang anak dibawah umur atau dibawah usia 17 tahun menggunakan kendaraan bermotor berlalu lintas di jalan raya," kata Kasat Lantas Polres Polman Akp Suhartono SH SIK di Polman, Rabu.
Ia mengatakan, Sat Lantas Polres Polman melakukan patroli untuk mencegah anak di bawah umur berkendara di jalan raya.
"Sesuai program Bapak Kapolres Polman Akbp Muh Rifai SH SIk, untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Polres Polman maka dilaksanakan tugas patroli dialogis serta hunting sytem pelanggaran lalu lintas," katanya.
Menurut dia, patroli "hunting system" sebagai atensi pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara prosedural tegas dan humanis.
"Sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas yang berimplikasi pada angka kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) dengan sasaran utama pelanggaran lalu lintas pengendara motor tanpa menggunakan helm dan pengemudi ?anak-anak tanpa memiliki SIM," katanya.
Oleh karena itu sangat diharapkan peran semua pihak orang tua, guru dan elemen masyarakat terkait bahu membahu melarang anak-anak pelajar yang belum layak berkendara dibawah usia 17 tahun untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor karena berpotensi kecelakaan lalu lintas.
"Semoga Allah SWT dengan kita tertib berlalu lintas memberikan keselamatan kepada kita bersama di jalan," katanya.
Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018