Ternate (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menggelar tes urine bagi para bakal calon legislatif (caleg) tingkat DPRD kabupaten dan kota, provinsi maupun DPR dan DPD untuk Pemilu tahun 2019.
"Kami sudah melakukan tes urine untuk para caleg sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk maju pada pemilu 2019? berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan KPU,"kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Malut, Jainuddin Samad di Ternate, Rabu.
Berdasarkan surat edaran dari KPU Nomor 620 Juni 2018 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD, DPR RI dan DPD, sedangkan surat yang dikeluarkan KPU RI No 627 pada 30 Juni 2018 tentang penjelasan surat KPU Nomor 620 tanggal 26? Juni itu meminta kepada BNN dan rumah sakit pemerintah untuk melakukan tes urine terhadap setiap bakal caleg, sebagai berkas persyaratan administrasi.
Jainuddin Samad mengatakan, sejauh ini BNN membuka batas waktu mulai dari tanggal 4-17 Juli 2018 untuk para bakal caleg untuk datang melakukan tes urine dan hingga saat ini pihaknya telah menerima puluhan peserta bakal caleg yang mendatangi di BNN Malut untuk tes urin.
Selain itu, diharapkan para bakal caleg membawa alat rapid tes urine dengan ketentuan 6 parameter (AMP/MET/COC/BZO/MOP) berikut pendukung (Masker dan sarung tangan), sehingga dengan berdasarkan rujukan tersebut di atas disampaikan bahwa dalam rangka pemlihan legilatif baik DPRD, DPR dan DPD diperlukan peberbitan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika.
Sejauh ini BNNP Malut belum menemukan ada indikasi para anggota caleg yang positif menggunakan narkotika sesuai hasil tes urine yang dilakukan, sedangkan selama ini BNNP Malut telah melakukan merehabilitasi 144 orang pengguna dan pemakai obat obat terlarang itu.
Sebelumnya salah satu anggota caleg DPRD Kota Ternate dari partai Golkar, Nurhayati mmuji langkah yang tetap untuk maju seorang wakil rakyat itu harus jauh bersih dan sehat dari penggunaan atau pemakaian barang haram itu karena nanti kesannya publik tidak baik.
Ia menambahkan, sebenarnya sedikit berbelit-belit dalam melakukan pengurusan administrasi, karena selain untuk melakukan tes urine, juga ada harus membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK , bebas narapidana dari Kejaksaan dan Pengadilan sebagai persyaratan administasi.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018