Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, yakin bahwa Siti Aisyah, yang terjerat kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam di Malaysia, bisa bebas pada sidang putusan sela yang akan digelar 16 Agustus.
"Saya yakin Siti Aisyah akan dibebaskan," kata Gooi ketika ditemui di Jakarta, Rabu.
Pernyataan Gooi bukanlah tanpa alasan. Pasalnya ada beberapa fakta persidangan yang gagal membuktikan keterlibatan Siti Aisyah dalam dugaan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un tersebut.
Siti Aisyah (26) dan wanita Vietnam, Doan Thi Huong (29), didakwa membunuh Kim Jong-nam bersama empat orang lagi yang masih bebas di Balai Keberangkatan KLIA2 di Sepang pada 13 Februari 2017 lalu.
Gooi menuturkan bahwa selama ini tidak ada saksi mata dugaan pembunuhan Kim Jong-nam namun hanya berdasarkan rekaman CCTV bandara.
Memang ada rekaman yang menunjukkan Doan Thi Huong, tersangka WN Vietnam, mengusapkan sesuatu ke seseorang, namun tidak ada rekaman yang menunjukkan Siti Aisyah melakukan tindakan pembunuhan ke Kim Jong-nam.
Doan Thi Huong di persidangan mengakui bahwa dia melakukan hal tersebut, namun Siti Aisyah tidak, kata Gooi.
Gooi memandang para jaksa tidak bisa membuktikan dua aspek utama dalam tindak kriminal, yaitu bukti bahwa Siti Aisyah melakukan tindakan pembunuhan dan niat atau tujuan melakukan tindakan kriminal tersebut.
Pernah ditemukan baju tanpa lengan, yang diduga milik Siti Aisyah, mengandung produk turunan racun VX, yang diduga digunakan untuk membunuh Kim Jong-nam. Namun, kata Gooi, jika baju tersebut adalah baju yang dikenakan Siti Aisyah ketika terjadi pembunuhan, kenapa tidak ditemukan DNA dari Siti Aisyah di baju tersebut?
"Tuduhan mereka terlalu lemah," kata Gooi.
Tidak terpapar
VX adalah bahan kimia berbahaya, dan jika tahu Siti Aisyah maka kenapa dia tidak mengenakan sarung tangan dan tidak pula terlihat memasuki toilet bandara untuk mencuci tangan, katanya.
Sedangkan empat warga Korea Utara yang diduga terlibat dan kini masih buron malahan terlihat memasuki toilet bandara dan berganti baju.
Siti Aisyah bahkan tidak berganti baju, mencuci maupun menghancurkannya.
Penyidik pun tak bisa membuktikan adanya jejak VX pada sampel kuku Siti Aisyah, namun menemukan jejak VX pada sampel kuku Doan Thi Huong.
Siti Aisyah mengaku berada di bandara Kuala Lumpur untuk melakukan "prank" atau perbuatan jahil untuk ditayangkan di televisi setelah ditawari sejumlah uang oleh seorang WN Korea Utara.
Setelah insiden pembunuhan di bandara tersebut, Siti Aisyah dilaporkan pergi belanja sepasang celana jins, dan melanjutkan bekerja selama tiga hari, tanpa mengetahui apa yang terjadi sebenarnya.
"Perilaku Siti Aisyah tersebut konsisten dengan fakta jika dia tidak bersalah" kata Gooi.
Tim ahli mengambil sampel darah Siti Aisyah untuk menguji tingkat cholinesterase dalam darah. Jika seseorang terpapar oleh racun VX maka tingkat cholinesterase dalam darah akan sangat rendah yang bisa mengakibatkan susah bernapas hingga kematian.
Namun hasil uji laboratorium menunjukkan kadar cholinesterase Siti Aisyah normal.
"Ini sekali lagi konsisten dengan fakta bahwa dia tidak terpapar VX," kata Gooi.
Siti Aisyah bahkan tidak menunjukkan gejala terpapar racun VX seperti muntah atau pusing.
Pihak penyidik juga dianggap gagal membuktikan motif pembunuhan Kim Jong-nam.
Sejumlah uang 100,000 dolar AS ditemukan dalam tas ransel Kim Jong-nam. Tak ada seorang pun yang berniat merampok dia, kata Gooi.
Pemerintah Korea Utara disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam karena empat WN Korut pernah bersembunyi di kedutaan Korea Utara sebelum pergi meninggalkan Malaysia.
Pihak kedutaan Korut pun dilaporkan menolak polisi Malaysia untuk melakukan investigasi.
Kemudian ada insiden penahanan sembilan warga negara Malaysia di Korea Utara. Pemerintah Malaysia kemudian mengembalikan jasad Kim Jong-nam ke Korut pada Maret, menyusul kesepakatan dengan Korut untuk membebaskan sembilan warga negara Malaysia yang tertahan di sana.
"Ini bisa saja sebuah pembunuhan bermotif politik," kata Gooi.
Saat ini Siti Aisyah dalam kondisi yang baik dan sama-sama yakin jika dia bisa bebas, kata Gooi.
Pewarta: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018