Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR menyetujui Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh menjadi hakim agung yang akan mengisi Kamar Agama dan Kamar Perdata di Mahkamah Agung.

"Pada rapat pleno Komisi III, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya, seluruh fraksi menyatakan sepakat menyetujui Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh untuk disahkan sebagai hakim agung," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon Junaedi Mahesa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan hasil rapat pleno komisi tersebut selanjutnya akan disampaikan ke rapat pleno DPR untuk mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi.

Drs Abdul Manaf, SH, MH sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, sementara Dr Pri Pambdi, SH, MH adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh pada Selasa (10/7) menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa didampingi Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dan dihadiri 25 anggota komisi.

Calon Hakim Agung DR Pri Pambudi Teguh, SH, MH (Foto: Istimewa)

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Pri Pambudi menjawab semua pertanyaan anggota Komisi III DPR, antara lain mengenai dilema hakim ketika mesti memilih antara mengedepankan keadilan hukum atau kepastian hukum dalam menyelesaikan perkara.

Menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPRF dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani itu, Pri Pambudi menjawab bahwa sebagai hakim dia akan memilih keadilan hukum.

"Kepastian hukum dapat diabaikan jika perkara yang akan diputuskan dapat memberikan keadilan. Saya pernah menerapkannya beberapa kali," katanya.

Pri Pambudi mencontohkan, saat menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh adik korban, pihak keluarga meminta agar pelaku dibebaskan. "Dengan pertimbangan keadilan hukum, saya memberikan vonis hukuman penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ketika diputuskan, semua pihak menerima," katanya.

Arsul Sani juga menanyakan sikapnya ketika ada pencari keadilan yang ingin memberikan sesuatu kepadanya sebagai ucapan terima kasih setelah memenangi sidang. "Saya akan mengucapkan terima kasih dan memilih tidak menerimanya," katanya.

Baca juga: Dua calon hakim agung jalani uji kelayakan

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018