Sana`a (ANTARA News) - Daripada urung belajar ke luar negeri karena harus mendekam di penjara, seorang hakim di pengadilan negeri (PN) Jeddah, Arab Saudi, mengganti hukuman penjara bagi seorang pelajar dengan menghafal Al-Qur`an.
Menurut laporan harian Okaz, Rabu (1/8), hakim ketua PN tersebut Sheikh Abdul Aziz Al-Shatri mengganti hukuman penjara, yang dijatuhkan terhadap seorang pelajar atas tuduhan menganiaya seorang warga di sebuah restoran, dengan hafalan Al-Qur`an dua juz terakhir.
Pelajar itu, Thalib, yang sedianya dalam waktu dekat akan melanjutkan studinya ke luar negeri, diminta untuk menghafal juz ke-29 dan 30 dalam waktu sebulan dan "menyetorkan" hafalannya kepada dewan hakim.
Apabila tidak dilakukan, maka terdakwa harus menjalani hukuman dua bulan penjara.
Terdakwa itu terlibat perkelahian dengan seorang pemuda lainnya, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit.
Demi masa depan berdua, keduanya akhirnya tidak menuntut ganti rugi, dan dewan hakim sepakat agar kurungan penjara dua bulan diganti dengan hafalan Al-Qur`an yang harus dilakukan Thalib sebelum bertolak ke luar negeri.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007