"Pagi ini total sudah masuk 42 permohonan PHP Kada 2018, baik yang mendaftar melalui laman khusus (daring) dan ada yang menyerahkan secara langsung ke MK," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo di Jakarta, Rabu, menggunakan singkatan dari Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
"Namun masih ada pendaftar daring yang belum menyerahkan fisik permohonannya, karena memang menurut ketentuan diberi waktu selama tiga hari kerja setelah tiga hari kerja yang pertama," ia menambahkan.
Tiga hari kerja pertama yang dimaksud adalah tiga hari setelah penetapan suara hasil pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya menjelaskan bahwa tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, penerimaan perkara sengketa hasil pilkada tahun ini juga dilakukan lewat laman daring.
Anwar menjelaskan permohonan penyelesaian hasil pilkada yang masuk akan diregistrasi ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi 23 Juli 2018. Sementara persidangan perdana perkara sengketa hasil pilkada rencananya akan dimulai 26 Juli.
Baca juga: MK buka pendaftaran sengketa perkara pilkada
Baca juga: Mendagri: pelantikan kepala daerah tunggu sengketa pilkada
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018