London (ANTARA News) - Regulator Inggris Raya akan mengenakan denda pada Facebook karena terbukti melanggar undang-undang perlindungan data terkait jutaan data pengguna mereka jatuh ke tangan Cambridge Analytica.
Komisioner Informasi Elizabeth Denham akan memberikan denda sebesar 500 ribu poundsterling kepada Facebook setelah mengadakan penyelidikan dan menenemukan bahwa perusahaan media sosial tersebut gagal melindungi informasi dan tidak transparan bagaimana pihak lain mengambil data di platform tersebut.
“Teknologi baru yang menggunakan analisis data membuat kelompok kampanye dapat terhubung dengan target pemilih. Tapi, ini tidak bisa terjadi atas nama transparansi, keadilan dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Denham dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Reuters.
Facebook dapat memberikan tanggapan kepada komisioner sebelum keputusan final, menyatakan akan melihat laporan tersebut dan segera menjawab.
“Kami bekerja sama dengan Kantor Komisioner Informasi mengenai investigasi Cambridge Analytica, begitu juga dengan Amerika Serikat dan negara lainnya,” kata Kapala Keamanan Privasi Facebook, Erin Egan melalui keterangan.
Inggris Raya mengadakan penyelidikan mengenai berita palsu serta dampaknya terhadap kampanye pemilu, berfokus pada Cambridge Analytica.
Laporan dari komisi tersebut mengindikasikan mereka akan menempuh jalur hukum terhadap perusahaan induk Cambridge Analytica, SCL Elecetions, karena gagal memenuhi peringatan dari regulator.
Komisioner juga berencana mengirimkan surat peringatan pada 11 partai politik agar mematuhi aturan untuk mengaudit langkah perlindungan data mereka.
Baca juga: Kominfo kembali surati Facebook minta penjelasan data bocor
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018