Jakarta(ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mendukung ide Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar) yang berencana menyediakan rumah dan kebutuhan pokok yang terjangkau bagi pekerja anggota koperasi karyawan.
"Tentu ini menjadi suatu berita baik agar pekerja-pekerja juga mendapat kemudahan dalam memperoleh rumah karena ketersediaan tanah terbatas dan harga rumah yang mahal," kata dia dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Hanif mengatakan akan mengoordinasikan ide Inkopkar tersebut dengan BPJS Ketenagakerjaan mengingat BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program penyediaan rumah bagi pekerja.
"Tapi memang perlu ada koordinasi antara Inkopkar ini dengan BPJS Ketenagakerjaan yang juga memiliki program penyediaan rumah bagi pekerja sehingga bisa terjalin harmonisasi di antara keduanya," kata dia.
Ketua Umum Inkopkar Fadel Muhammad mengungkapkan Inkopkar ingin berpartisipasi, membantu Program Satu Juta Rumah setiap tahun yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan menyediakan rumah terjangkau bagi pekerja.
"Target pemerintah lima juta rumah dalam lima tahun. Nah bagaimana kita mengambil peran di situ. Sampai saat ini kita memiliki tanah di Jawa Timur sekitar 24 hektare dan di DKI Jakarta ada 13 hektare. Rencananya, kami akan membangun rumah bagi pekerja di sana," ujar dia.
Selain menyediakan rumah, katanya, Inkopkar juga berencana menyediakan bahan baku kebutuhan pokok yang terjangkau pekerja.
Sselain rumah, katanya, ketersediaan bahan baku kebutuhan pokok yang terjangkau merupakan salah satu faktor yang dapat menjamin kesejahteraan pekerja.
"Kita hanya bisa mengangkat kesejahteraan kalau kita bisa menyediakan kebutuhan pekerja yang terjangkau. Kita berjuang bagaimana mendapatkan barang dengan harga yang murah," ungkap Fadel.
Inkopkar adalah organisasi induk dari Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) yang ada di 23 provinsi di Indonesia. Saat ini ada sekitar 20 juta anggota koperasi karyawan di Indonesia.
Baca juga: Menaker resmikan pembangunan 300 rumah buruh migran
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018