Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang tentang Transfer Dana (RUU TD) diharapkan masuk dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2008 guna memperkuat sistem pengamanan transaksi uang yang semakin global. "Kita berharap dengan adanya UU TD, maka kejahatan yang berhubungan dengan tranfer dana dapat dicegah sedini mungkin, selain itu UU tersebut akan meningkatkan diplomasi kita di tingkat internasional," kata Ketua Panitia Penyusunan RUU Transfer Dana dari Departemen Hukum dan Ham, Oka Mahendra dalam sosialisasi RUU TD di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan seiring dengan globalisasi keuangan, berbagai negara telah memiliki aturan yang menyangkut transfer keuangan. Hal ini menurut dia karena semakin canggihnya para penjahat dalam menyalahgunakan modus operandi transfer dana untuk tindak kejahatan. Sementara itu, Analis Madya Bank Indonesia (BI) Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Puji Atmoko, mengatakan meski BI telah mengeluarkan beberapa aturan mengenai transfer dana melalui PBI tetapi dirasa belum mencukupi. "Hal ini karena BI tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur beberapa aspek transfer dana seperti tindak pidana, dan alat bukti terutama terkait transfer dana melalui mesin elektronik," katanya. Ia mengatakan saat ini kegiatan transfer dana jumlahnya terus meningkat. Tahun 2005 total dana yang ditransfer rata-rata harian mencapai Rp105,2 triliun, tahun 2006 meningkat menjadi Rp123,09 triliun. Sedangkan paruh pertama 2007 ini total tranfer telah mencapai Rp182,32 triliun. "Tentunya ini perlu dilindungi, untuk itu UU TD ini diperlukan" katanya. Ia menambahkan dengan adanya UU tersebut maka kepastian hukum akan terjamin. "Dan ini memantapkan pandangan luar negeri tentang kepastian hukum transfer dana di Indonesia, yang pada akhirnya menambah pandangan positif tentang Indonesia," katanya. Apalagi menurut dia, saat ini banyak sorotan terkait dengan lalu lintas keuangan yang digunakan untuk melakukan kejahatan ataupun terorrisme.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007