Jakarta (ANTARA News) - Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun (Dapen) Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubus yang menjabat sejak Agustus 2013 hingga Desember 2015 mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Muhammad Helmi yang diwakili kuasa hukumnya dari Law Office Lubis Agamas & Partners (Ahmad Bay Lubis, Akmal Hidayat, dan Dedy Setyawan) mengajukan permohonan ke MK, Selasa, dengan menguji Pasal 14, Pasal 52 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 52 Ayat (4) UU Dana Pensiun.
"Pemohon merasa tidak pernah menyimpang dalam melaksanakan tugas-tugas dan wewenangnya selaku Presiden Direktur Dapen Pertamina, terbukti selama menjalankan tugas dan wewenangnya di Dapen Pertemina telah diaudit oleh Kantor Akuntan Pbublik dengan kesimpulan berupa wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata kuasa hukumnya, Muhammad Helmi, dalam permohonannya.
Dalam Pasal 14 UU Dana pensiun menyebutkan: "Laporan Keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas."
Pasal 52 Ayat (1): "Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatannya kepada menteri yang terdiri dari: a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan public."
Pasal 52 Ayat (4): "Dalam rangka pemeriksaan pada sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menteri dapat menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris."
"Jika merujuk pada ketentuan UU Dana Pensiun di atas, seharusnya laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahunnya diperiksa oleh akuntan public. Demikian pula halnya jika diperlukan pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun, Menteri dapat menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris," kata pemohon.
Pemohon mengungkapkan bahwa BPK telah melakukan audit investigatif tehadap Dapen Pertamina terkait dengan pengelolaan Dapen tahun buku 2013 s.d. 2015, dimana hasilnya adanya penyimpangan terkait penempatan investasi Dapen Pertamina pada saham SUGI di Bursa Saham.
Dengan hasil audit BPK tersebut, penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan penahanan hingga saat ini terhadap pemohon dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejagung periksa Aditya Seky terkait korupsi dapen Pertamina
Menurut pemohon, terjadi penyimpangan terhadap Pasal 14, Pasal 52 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 52 Ayat (4) UU Dana Pensiun terkait dengan audit investigatif BPK terhadap Dapen Pertamina.
Untuk itu, pemohon meminta majelis hakim MK untuk menyatakan Pasal 14, Pasal 52 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 52 Ayat (4) UU Dana Pensiun sepanjang menyangkut kewenangan pemeriksaan keuangan Dana Pensiun yang dilakukan oleh akuntan publik adalah sesuai dengan UUD 1945 dan tidak dapat ditafsirkan lain selain daripada itu.
"Menyatakan BPK tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pemeriksaan (audit) keuangan Dana Pensiun," demikian permintaan pemohon.
Baca juga: Kejagung pastikan tahan tersangka Dapen Pertamina
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018