Jaksa Penuntut Umum Febby Febrian dalam tuntutannya mengatakan terdakwa yang membunuh istrinya Siti Saidah alias Nindy dengan cara mutilasi itu dituntut dengan pasal 44 ayat 3 KUHP dan Undang Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancamannya 14 tahun 6 bulan penjara," kata dia.
Febby menyatakan tuntutan yang diberikan kepada Kholili adalah dakwaan kombinasi alternatif.
Pertimbangan jaksa penuntut umum karena perbuatan Kholili tidak termasuk dalam pembunuhan berencana meski perbuatannya amat sadis.
"Berawal dari cekcok mulut, korban terlebih dahulu mencekik leher terdakwa, terdakwa lalu memukul korban hingga jatuh sampai meninggal," kata dia.
Hal yang meringankan, karena pria itu menyesali dan mengakui perbuatannya. Tetapi hal yang memberatkan Kholili adalah memutilasi istrinya meskipun korban sudah meninggal dunia saat dipukul.
Sementara itu, Kholili terlibat kasus hukum karena melakukan kekerasan kepada istrinya di rumah kontrakan mereka, di Dusun Sukamulya, Telukjambe Timur, Karawang pada 4 Desember 2017.
Baca juga: Polisi kerahkan anjing pelacak ungkap kasus mutilasi
Setelah istrinya meninggal, Kholili kemudian memutilasi dan membuang potongan tubuh korban secara terpisah.
Kholili membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang. Sedangkan tubuh dan lengan korban dibakar di semak semak di Desa Ciranggon, Majalaya, Karawang.
Baca juga: Pelaku mutilasi awalnya membunuh dengan tangan kosong
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018