KPU siap selama sesuai dengan jadwal yang sudah diatur di tahapan itu"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan partai-partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Saya ingin mengingatkan sekali lagi agar bisa mengajukan lebih awal sehingga kalau ada hal-hal yang dirasa masih belum lengkap, masih cukup waktu untuk melakukan perbaikan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa malam.

Hingga sepekan sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 4 Juli 2018, kata dia, belum ada satu pun partai politik yang mendaftar.

Menurut dia, biasanya partai politik mendaftar pada menit-menit akhir. Pendaftaran bakal calon legislatif sendiri akan ditutup pada tanggal 17 Juli 2018.

Ia mengatakan bahwa pihaknya siap meskipun pendaftaran dilakukan pada hari-hari terakhir.

"KPU siap selama sesuai dengan jadwal yang sudah diatur di tahapan itu," katanya.

Ia juga menepis bahwa partai politik belum mendaftar karena menunggu uji materi PKPU Nomor 20/2018 di Mahkamah Agung.

"Tidak, tidak. Sudah biasa, pada hari terakhir. KPU tentu akan kerja lembur semua pada hari itu," katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Terkait dengan adanya pengajuan uji materi terhadap PKPU No.20/2018 ke Mahkamah Agung, dia mengatakan bahwa pihaknya terus menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan keputusan yang telah diambil.

"Tahapan pemilu akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan. Kalau ada putusan hukum baru atau fakta hukum baru, nanti akan dilihat isi dari putusan tersebut seperti apa," katanya.

Baca juga: KPU ingatkan parpol untuk penuhi syarat pendaftaran caleg

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018