Jakarta (ANTARA News) - Keberadaan Undang-undang (UU) anti monopoli yang ada sekarang ini dirasa belum mengatur secara jelas dan tepat mengenai persaingan usaha karena masih samarnya aturan yang ada di UU anti monopoli itu, banyak pengusaha memanfaatkan celah hukum tersebut. "Dugaan monopoli oleh Temasek dalam industri telekomunikasi seluler merupakan bukti bahwa UU anti monopoli yang ada belum mengatur secara jelas, tegas dan tepat mengenai persaingan usaha. Karena itu perlu dilakukan revisi terhadap UU anti monopoli, dimana amandemen tersebut harus didasarkan pada aspirasi dari rakyat Indonesia," kata anggota Komisi Hukum Nasional RI, Frans Hendra Winarta di Jakarta, dalam acara diskusi publik mengenai persaingan usaha, Kamis. Frans mengatakan dibentuknya UU anti monopoli di Indonesia menjadi refleksi dari semangat membangun sistem ekonomi pasar yang efisien terbuka dan sehat. Namun sayangnya kata Frans banyak pelaku usaha di Indonesia yang mengabaikan terciptanya iklim usaha yang kondusif yang menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Menurutnya para pelaku usaha ini dalam menjalankan usahanya lebih mengarah kepada praktik-praktik usaha anti persaingan. Salah satunya adalah praktik persekongkolan dalam menentukan pemenang dalam sebuah tender. Sementara itu mengenai adanya kepemilikan silang saham Temasek di Telkomsel dan Indosat, Ine S Ruky dari LPEM FEUI, mengatakan, dalam industri telekomunikasi Indonesia ada indikasi kepemilikan silang yang dapat secara subtantif mengurangi kompetisi sehingga menimbulkan persaingan semu, inefisiensi pada Indosat tapi menguntungkan Temasek. "Indikasi persaingan semu juga terlihat dengan pengguna layanan telekomunikasi bergerak seluler yang meningkat pesat tapi tidak diikuti dengan penurunan tarif yang siginifikan," kata Ine. Pakar hukum bisnis dari Universitas Padjajaran, Lastuti Abubakar, mengatakan, keberadaan UU anti monopoli memang masih banyak kelemahan. "Andaikan direvisi harus dilakukan secara hati-hati," ujarnya. Dia mengakui kepemilikan silang Temasek di Indosat maupun Telkomsel sudah masuk kedalam unsur dominasi usaha. "Walaupun Indosat dan Telkomsel memiliki posisi dominan, secara hukum itu tidak salah, tetapi menyalahgunakan posisi dominan itu yang salah,"ujarnya. "Sehingga bila ada dugaan penyalahgunaan posisi dominan, maka sudah sepatutnya diselidiki," tambahnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007