Magelang, (ANTARA News) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengancam memidanakan bagi siapa saja yang terlibat "jual- beli" Surat Keterangan Tidak Mampu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SMA/SMK.
"Kalau ada yang terlibat jual beli SKTM dalam proses PPDB akan saya pidanakan. Namun saya tidak terburu-buru, akan saya didik dan bina dulu," katanya di Magelang, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut usai pembukaan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) yang dipusatkan di Lapangan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Dengan banyaknya penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri di Jawa Tengah, pihaknya telah meminta panitia PPDB dan sekolah untuk segera melakukan verifikasi ulang data calon siswa yang menggunakan SKTM sebelum PPDB tersebut diumumkan.
Ia menuturkan berdasarkan data yang diterima jumlah calon siswa yang sudah dicoret karena terindikasi menggunakan SKTM "abal-abal" dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mencapai ribuan calon siswa.
Ia berharap kepada para orang tua calon siswa yang mendaftarkan putra-putrinya di sekolah lanjutan atas negeri untuk tetap mengutamakan kejujuran terkait penggunaan SKTM sebagai salah satu syarat pendaftaran calon siswa baru.
"Kita didik anak-anak untuk berbuat jujur dan berbudi pekerti yang baik, maka orang tua jangan berbohong," katanya.
Ia mengatakan banyaknya temuan penyalahgunaan SKTM dalam PPDB tingkat SMA/SMK negeri tersebut, dirinya akan memberikan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun ini dengan melakukan verifikasi faktual yang tegas.
"Karena waktunya sudah mepet dengan pengumuman, maka saya minta kepada para kepala sekolah dan guru untuk melakukan verifikasi faktual yang tegas, yakni bila diketahui tidak sesuai dengan kenyataan, harus secara tegas dicoret," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sejumlah catatan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait PPDB tahun 2018 untuk dilakukan perbaikan pada PPDB tahun depan.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018