Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh untuk menelusi bukti kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, tim penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti pada kasus dugaan suap terkait DOKA. Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri; serta pendopo rumah dinas gubernur dan kantor gubernur Aceh. KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait pengalokasian dan penyaluran DOKA 2018 dalam penggeledahan itu.
Dokumen-dokumen dan catatan-catatan proyek yang ditemukan KPK, menurut Febri, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus tersebut.
"KPK mengimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat kooperatif dan membantu proses penyidikan ini. Selain ini adalah proses hukum, pengungkapan kasus ini juga kami pandang penting bagi masyarakat Aceh, terutama karena korupsi itu merugikan bagi masyarakat," tuturnya.
Ia mengatakan KPK selanjutnya juga akan memanggil dan memeriksa para saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
"Sehingga nanti saat diperiksa bisa menjelaskan apa yg diketahuinya. Jadwal pemeriksaannya kapan akan kami informasikan lebih lanjut nantinya. Jika saksi-saksi dipanggil, agar memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah saksi Nizarli (Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh), Rizal Aswandi (mantan Kepala Dinas PUPR Aceh), Fenny Steffy Burase (orang dekat Irwandi), dan Teuku Fadhilatul Amri bepergian ke luar negeri.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dimana Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Ahmadi sebagai tersangka pemberi suap.
Ahmadi diduga memberi Irwandi uang Rp500 juta sebagai bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh sebagai "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen bagi pejabat Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai menggunakan dana DOKA.
KPK telah menahan keempat tersangka, Irwandi Yusuf di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Ahmadi di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Hendri Yuzal di Ritan Polres Jakarta Pusat, dan T Syaiful Bahri Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK klarifikasi aliran suap terkait kasus dana otsus Aceh
Baca juga: KPK geledah kantor Gubernur Aceh sita dokumen
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018