Medan (ANTARA News) - Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah menahan dua dari tiga orang diduga perusak kotak suara pilkada di Tapanuli Utara dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Selasa, mengatakan kedua pelaku yang diamankan itu, berinisial YS dan JDN.
Kedua orang perusak kotak suara itu, menurut dia, ditangkap di kediaman mereka masing-masing oleh petugas dari Polda Sumut.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut," ujarnya.
Nainggolan mengatakan, kedua tersangka itu dikenakan melanggar Pasal 170 juncto Pasal 406 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, perusakan kotak suara tersebut dilakukan pelaku YS dan JDN di Kantor PKK Kecamatan Siborong- borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, tanggal 27 Juni 2018.
Penangkapan terhadap kedua pelaku itu, setelah beredarnya video perusakan kotak suara Pilkada Tapanuli Utara dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2018, usai dilakukan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018