Solo (ANTARA News) - Bertahun-tahun, hasil eksekusi pihak Kejaksaan Agung atas hukuman uang pengganti yang telah terkumpul disinyalir tidak pernah diserahkan ke Kas Negara (KN), dan jasa bunga atas rekening ini juga tidak jelas siapa yang menikmati dan disimpan dimana, padahal jumlahnya sangat besar bahkan melebihi pokok uang pengganti. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, mengatakan hal tersebut di sela-sela kuliah umum dengan tema "Perbaikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia", di Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS), Kamis. Sejak tahun 1990, tidak pernah ada uang pengganti dan bunganya yang disetorkan ke Kas Negara, dan ini telah berjalan selama 17 tahun, hitung saja bunganya karena setiap periode bunga bank selalu berubah-ubah. Sampai saat ini BPK belum bisa melakukan audit untuk mengetahui berapa jumlah bunga dan dari berapa kasus yang telah dieksekusi, serta disimpan dimana bunga tersebut. Dicontohkan, seperti kasus uang pengganti Dicky Iskandardinata dari kasus Bank Duta, yang sudah berjalan 17 tahun hingga saat ini juga tidak jelas disimpan dimana bunganya dan atas nama siapa. Jadi, kalau boleh dikatakan penyimpangan di Kejagung itu jauh lebih besar dibandingkan dengan di tempat lain, katanya. Dalam kesempatan itu, Anwar Nasution juga mengatakan, berdasarkan temuan dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait penyimpanan uang negara dalam berbagai rekening, BPK menemukan tahun 2004 sebanyak 957 dari rekening pemerintah dan bank senilai Rp20,55 triliun adalah dicatat atas nama pribadi pejabat Departemen Keuangan, termasuk yang sudah lama meninggal. "Sedangkan tahun 2006 jumlahnya ada 57 kasus dan tahun 2005 lebih banyak lagi yaitu sekitar 1.200 dengan jumlah uang yang lebih besar. Sehingga upaya melakukan penertiban terhadap rekening liar oleh pihak berwenang itu sangat penting," ujarnya lagi. Sementara itu disinggung mengenai aliran dana ke DPR dalam pembentukan UU, Anwar mengatakan, pernyataan itu bukan keluar dari BPK. Tetapi jika memang ditemukan bukti dalam audit yang dilakukan BPK, maka pihaknya akan segera mengirimkan surat peringatan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007