Jambi (ANTARA News) - Penyidik Subdit III Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, telah menahan empat orang tersangka dugaan korupsi kasus pembangunan embung Sungai Abang, Kabupaten Tebo.
"Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jambi keempat tersangka yakni Sarjono, Kembar Nainggolan, Faizal dan Jonaita Nasir pada Senin petang kemaring langsung ditahan di tahanan Mapolda Jambi," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol I Komang Sandi Asrana, di Jambi, Selasa.
Keempat tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo Sarjono, yang merupakan pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen.
Kemudian Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan embung.
Sebelum ditahan keempat tersangka sempat menjalani pemeriksaan dan beberapa jam kemudian keluar ruangan mengenakan rompi oranye, keempat tersangka dibawa petugas menuju ruang Biddokkes Polda Jambi untuk pemeriksaan kesehatan dan lalu ditahan di sel Mapolda Jambi.
Penyidik Polda Jambi sudah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 juga sama jaksa dan penyidik Polda Jambi sedang berkoordinasi untuk melanjutkan tahap berikutnya.
Untuk diketahui, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polres Tebo, namun kemudian diambil alih oleh Polda Jambi.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018