Lhokseumawe (ANTARA News) - Hingga enam hari dibukanya tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum ada parpol yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe.

Sekretaris KIP Kota Lhokseumawe M Rizal, Senin (9/7) malam menyebutkan, sejak dibukanya pendaftaran untuk Bacaleg peserta pemilu 2019, yang dimulai pada 4 Juli lalu,hingga sekarang belum ada satu parpol pun di Lhokseumawe yang mendaftarkan Bacalegnya ke KIP Lhokseumawe.

"Hingga hari keenam,sejak dibukanya pendaftaran Bacaleg, belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan Bacalegnya ke KIP," ucap M Rizal.

Dia mengatakan, sedangkan masa pendaftaran Bacaleg tersebut, akan berlangsung hingga 17 Juli mendatang. Oleh karena itu, diharapkan agar parpol segera mendaftarkan bacalegnya ke KIP Lhokseumawe. Ketentuannya adalah pengajuan bakal calon oleh parpol hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan.

Serta parpol wajib memasukkan data pengajuan balon dan data balon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan balon dan dokumen balon dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Sementara itu, mengenai syarat pengajuan balon, selain diajukan oleh pimpinan parpol setempat sesuai tingkatannya, juga jumlah balon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil.

Serta pada susunan daftar balon, wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen disetiap dapil. Sedangkan mengenai syarat bakal calon legislatif tersebut, memuat banyak hal yang menjadi syarat utama bagi balon legislatif. Mulai dari berusia serendah-rendahnya 21 tahun hingga dapat membaca Alquran secara baik dan benar bagi yang beragama Islam.

"Banyak syaratnya yang harus dilengkapi oleh balon. Untuk keterangan lebih lanjut, dapat dilihat ke kantor KIP Lhokseumawe atau dapat diakses melalui website www.kiplhokseumawe.com," ungkap Rizal.

(KR-MKH/Y008)

Pewarta: Mukhlis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018