Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman RI menyampaikan sejumlah temuan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah penyedia layanan publik selama libur Lebaran 2018 lalu.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan objek sidak Ombudsman meliputi bidang penegakan hukum seperti Kantor Polisi, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, bidang transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara.
Selain itu di bidang kesehatan Ombudsman melakukan sidak ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas, markas pemadam kebakaran, kantor kelurahan, kecamatan, PLN, pintu air dan pasar.
Dia mengatakan dari beberapa sidak tersebut terdapat beberapa temuan, misalnya di RSUD Kabupaten Buru Selatan memasang pengumuman bahwa UGD tidak memberikan layanan kesehatan karena tidak ada petugas.
"Selain itu di Puskesmas Kumpeh Ilir Jambi juga didapati dalam kondisi tutup dengan kata lain tidak memberikan layanan kesehatan," ujar Adrianus di Jakarta, Senin.
Pada saat melakukan sidak ke sejumlah sentra layanan transportasi Ombudsman menemukan kurangnya penyediaan ruang laktasi dan ruang tunggu penumpang yang tidak nyaman.
Di Stasiun Senen dan Tanah Abang juga ditemukan fakta bahwa tidak tersedianya tenaga medis, sementara di Palu ditemukan dari sembilan unit mobil pemadam kebakaran hanya empat unit yang dapat beroperasi.
"Di Pasar Sentral Hamadi Kota Jayapura jumlah distributor beras sangat minim, akibatnya terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan," kata Adrianus.
Dalam sektor penegakan hukum, Adrianus mengungkapkan Ombudsman menemukan fakta di Rutan Salemba kepala rutan tidak ada di tempat saat sidak dilakukan.
Selain itu para tahanan kedapatan bebas keluar masuk sel meski tetap terkurung dalam bloknya masing-masing.
Ombudsman juga menemukan bahwa CCTV rutan tidak seluruhnya berfungsi dengan baik.
Menurut Adrianus, hasil dari sidak yang dilakukan Ombudsman ini akan disampaikan kepada kementerian dan Lembaga terkait.
"Harapannya temuan Ombudsman ini dapat menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga agar memperbaiki kualitas pelayanan publiknya. Karena meskipun dalam kondisi libur lebaran, masyarakat tetap berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik," jelas Adrianus.
Baca juga: Ombudsman Jabar gandeng tim Saber Pungli tumpas jual beli kursi PPDB
Baca juga: Ombudsman khawatirkan pelibatan TNI dalam UU Terorisme
Baca juga: DPR minta Ombudsman jelaskan temuan soal tenaga kerja asing
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018