"Sebanyak 28 majikan turut ditahan sepanjang 1 Januari 2018 hingga 7 Juli 2018 dan telah mengadakan operasi sebanyak 7.477 di seluruh negara bagian," kata Kepala Jabatan Imigrasi Malaysia Dato Seri Haji Mustafar Bin Haji Ali, Senin.
Mustafar menyebutkan sebanyak 91.650 orang telah berhasil diperiksa dan hasilnya sebanyak 22.126 pekerja legal dari pelbagai warga negara telah ditahan atas pelbagai kesalahan imigrasi.
"Sebanyak 585 majikan turut ditahan sepanjang waktu tersebut. Dari jumlah keseluruhan pekerja yang ditahan warga Indonesia sebanyak 7.327 orang diikuti oleh Bangladesh sebanyak 4.483 Filipina 2.237, Myanmar 2.188, dan sisanya dari negara-negara lain," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memburu majikan dan pekerja ilegal yang melanggar terhadap peraturan negara untuk memastikan kedaulatan, keselamatan, dan kesejahteraan negara agar terus terpelihara.
"Operasi akan dijalankan secara terus-menerus tanpa henti dalam memutuskan rantai kesalahan, termasuk bersama lembaga yang lain," katanya.
Ia mengatakan bahwa tindakan tegas akan dikenakan kepada majikan yang masih menggaji atau melindungi pekerja ilegal.
"Pada tanggal 6 Juli lalu beberapa kawasan lokasi dioperasi termasuk operasi yang dijalankan di Jakel Mall, di Jakel Square, Jalan Munshi Abdullah, Kuala Lumpur sekitar pukul 20.00," katanya.
Sepanjang operasi tersebut berlangsung, katar dia, Imigrasi telah memeriksa 132 orang dan hasilnya sebanyak 43 pekerja ilegal terdiri atas laki-laki 39 orang dan empat wanita.
"Dari jumlah tersebut warga Indonesia (tiga laki-laki dan empat wanita) dan warga Bangladesh sebanyak 36 laki-laki, telah ditahan atas pelbagai kesalahan imigrasi," katanya.
(T.A034/B/D007/D007)
Baca juga: Indonesia minta Malaysia permudah kepulangan TKI ilegal
Baca juga: Ratusan TKI ilegal bersembunyi hindari imigrasi
Baca juga: TKI Ilegal dan ancaman razia besar-besaran
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018