Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sebanyak dua sektor, yaitu pertambangan dan keuangan, belum termasuk dalam industri yang dilayani oleh sistem perizinan berusaha terpadu (OSS).

"Dua sektor ini tidak masuk, pertambangan di ESDM, dan keuangan di BI dan OJK. Karena logikanya lain, bukan cuma sistemnya," kata Darmin dalam acara peresmian sistem OSS yang dihadiri oleh pimpinan Kementerian Lembaga terkait di Jakarta, Senin.

Darmin mengatakan dua sektor ini tidak masuk dalam pembahasan awal Undang-Undang Penanaman Modal pada era 1966-1967, sehingga proses pengajuan perizinan berusahanya tidak melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain itu, model bisnis industri pertambangan yang makin berkembang pesat, bisa menyulitkan pemberian insentif perpajakan yang juga tercantum dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ini.

"Jadi jangan dianggap 100 persen ada di OSS," kata Darmin.

Darmin menambahkan perlakuan terhadap dua sektor ini di sistem pelayanan terpadu di negara lain seperti Australia juga mengalami hal yang serupa dan tidak masuk dalam pelayanan integrasi secara elektronik.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi meluncurkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk mempermudah proses perizinan investasi di Indonesia dan menciptakan model pelayanan perizinan yang terintegrasi cepat dan murah.

Sistem OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, selain pembentukan Satgas Pengawalan Berusaha dan Reformasi Regulasi.

Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusaha melalui Sistem OSS, untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

Sistem berbasis Teknologi Informasi ini merupakan interkoneksi serta integrasi dari sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE) serta PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sistem ini juga didukung oleh sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk sementara, operasional sistem OSS ini diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian yang didukung oleh INSW dan Kementerian Lembaga terkait lainnya. Setelah itu, apabila persiapan pelaksanaan telah usai sepenuhnya, maka operasional diserahkan kepada BKPM.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018