Jakarta (ANTARA News) - Amendemen kelima terhadap konstitusi UUD 1945 terancam gagal menyusul sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak lagi mendukung langkah Dewan perwakilan Daerah (DPD) tersebut. Wakil Ketua MPR dari PAN AM Fatwa di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mendukung amandemen konstitusi itu ditetapkan dalam rapat DPP PAN. Meski menarik dukungan terhadap rencana amandemen konstitusi, PAN akan mendorong agar diberikan penguatan peran dan fungsi terhadap DPD melalui UU Susunan Kedudukan Anggota DPR/MPR/DPD/DPRD. "Penguatan peranan fungsi DPD penting karena lembaga ini semakin berperan di masyarakat. Namun amandemen juga butuh proses," katanya. Fatwa mengakui, dengan penarikan dukungan dari PAN maka proses amandemen konstitusi semakin mendekati kegagalan. Apalagi Golkar dan PDIP sudah secara tegas menolak amandemen kelima terhadap UUD 1945 khususnya mengenai Pasal 22D tentang DPD. Jika jumlah pendukung tidak memenuhi persyaratan minimal sebanyak 226 anggota MPR atau sebesar 1/3 dari jumlah 700 anggota MPR, maka usulan amandemen yang diajukan DPD tidak bisa diproses oleh pimpinan MPR. Padahal batas akhir pemenuhan persyaratan itu sesuai hasil rapat konsultasi pimpinan MPR dengan pim,pinan fraksi-fraksi di MPR adalah 7 Agustus 2007. "Jika persyaratan dukungan minimalnya (1/3 anggota MPR) tidak terpenuhi, pimpinan MPR tidak melanjutkan ke sidang MPR," kata Fatwa. Usul amandemen telah perjuangkan DPD, bahkan usul itu telah pula disampaikan ke pimpinan MPR. Pada Mei 2007, pimpinan MPR mengundang pimpinan fraksi-fraksi untuk membahsas usul DPD itu. Rapat mengambil keputusan bahwa kepada DPD diberikan tenggat waktu 90 hari dengan batas akhir 7 Agustus 2007. Selama 90 hari itu merupakan tenggat waktu sesuai tata Tertib MPR. Jumlah pendukung amandemen mengalami grafik yang naik-turun. Semula ada empat anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) yang mendukung amandemen ini, kemudian ditarik oleh DPP Golkar. Unsur Fraksi Partai Golkar yang masih mendukung berasal dari Partai Bintang Reformasi (PBR). Secara tegas Golkar menolak mendukung amandemen itu. Begitu juga PDIP yang menyatakan hal sama. Hanya saja di dalam Fraksi PDIP MPR terdapat anggota Partai Damai Sejahtera (PDS) yang masih mendukung amandemen. Beberapa anggota yang PAN juga masih tercatat memberi dukungan terhadap amandemen UUD 1945. Jumlah terbanyak anggota fraksi yang masih memberi dukungan adalah anggota Fraksi PKB MPR. Amandemen ini secara otomatis didukung 128 anggota DPD.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007