Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus aliran dana Bank Indonesia kepada DPR untuk pembahasan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) pada 2004. Koordinator ICW, Teten Masduki, melaporkan aliran dana tersebut ke bagian pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta, Kamis. Teten mengatakan, aliran dana dari BI itu patut diduga sebagai upaya mempengaruhi DPR dalam pembahasan beberapa RUU. "Ini terkait upaya BI untuk mempengaruhi proses perundang-undangan, untuk segera lakukan pembahasan," ujarnya. Teten berharap KPK dapat mengungkap aliran dana tersebut karena memiliki teknologi dan kemampuan untuk menyelidikinya. Teten dalam laporannya menyerahkan bukti disposisi yang diajukan oleh beberapa Deputi Gubernur BI, yaitu Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Dalam disposisi itu, beberapa Deputi Gubernur itu meminta dana guna pembahasan beberapa RUU yang menyangkut perbankan di DPR dalam jumlah yang beragam. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007