Pontianak (ANTARA News) - Enam aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Barat terkena sanksi administrasi hingga teguran keras karena terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah di Kalbar.
"Empat di antaranya sudah diberikan sanksi, sedangkan dua lainnya masih dalam proses," kata anggota Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza di Pontianak, Minggu.
Ia menyebutkan dari enam ASN tersebut, dua ASN di Kabupaten Sanggau mendapat teguran sedang dan tertulis, dua ASN di Kabupaten Landak diberikan sanksi keras, dan dua lainnya sedang dalam proses.
Selain itu, dua anggota KPPS di Kapuas Hulu dan Kota Pontianak juga dipecat karena melakukan pelanggaran administrasi.
Dari hasil evaluasi, kata dia, indeks kerawanan penyelenggaraan pilkada di Kalbar sudah berhasil ditekan dengan kesiapan dari instansi terkait dan dukungan semua lapisan masyarakat.
Selain itu, dia memandang perlu ada peningkatan kapasitas pengawas dan pihak penyelenggara pemilu karena pelanggaran terjadi di tingkat bawah.
Sebelumnya, Kemendagri jauh hari sebelum pilkada serentak, 27 Juni 2018, sudah menyatakan bahwa perlu memperketat pengawasan terhadap ASN agar tidak terlibat politik praktis.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dahulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan.
Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi, akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika yang bersangkutan tidak hadir juga, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan imbauan Mendagri terkait dengan penyelenggaraan pilkada serentak, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.
Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB, dan Kemendagri.
Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018