Jakarta (ANTARA News) - Satgas Perdagangan Manusia Mabes Polri menangkap lima orang yang diduga telah mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Suriah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan hal itu kepada wartawan usai rapat koordinasi penanggulangan TKI illegal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis. Menurut Erman, kelima tersangka itu ditangkap di kawasan Kuningan dan Duren Sawit, Jakarta dan kini telah ditahan di Mabes Polri. "Dari kelima tersangka, tiga di antaranya warga negara Indonesia, sedangkan dua orang adalah warga negara Suriah," kata Erman. Namun, Erman tidak menyebutkan nama para tersangka. Seorang perwira reserse Polri mengatakan kelima tersangka itu adalah DW, IR dan RT (ketiganya WNI), RK dan AM (keduanya WN Suriah). "Dari kasus ini, kita telah menyita 382 paspor yang dipakai untuk masuk ke Suriah," katanya. Kasus ini terbongkar karena ada informasi bahwa di Suriah ada sekitar 45 ribu TKI ilegal, padahal negara itu bukan menjadi negara utama tujuan TKI. Para TKI ini dapat masuk ke Suriah dengan mudah karena ada kebijaksanaan dari pemerintah di sana jika ingin bekerja. "Bagi Suriah TKI itu mungkin legal tetapi bagi Indonesia itu ilegal karena kita memiliki Undang-Undang yang khusus mengatur penempatan TKI," kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Ia mengatakan para TKI ilegal bisa berangkat ke luar negeri karena masih maraknya agen perusahaan jasa TKI yang ilegal dan memberangkatkannya tanpa dilengkapi dokumen. "Ada yang berangkat dengan visa turis, visa kunjungan atau yang lainnya namun bekerja di sana sehingga timbul masalah di negara tujuan," ujarnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007