Jakarta (ANTARA News) - Hartono Tanoesudibyo, kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan Depkumham dalam proyek Sisminbakum, dilaporkan sakit dan tengah menjalani perawatan di Singapura.
Seyogyanya, hari ini (8/1), Hartono hadir di Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham yang merugikan negara Rp400 miliar.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di Jakarta Kamis membenarkan bahwa Hartono Tanoesudibyo dirawat di Singapura.
"Menurut pengacaranya sakit dirawat di singapura," katanya.
Hal senada dikatakan oleh kuasa hukum PT SRD, Hotma Sitompoel, yang menyatakan bahwa kliennya saat ini dirawat di Singapura.
"Pak Hartono sakit di Singapura," katanya.
Ketika ditanya apakah Hartono Tanoesudibyo sudah berada di Singapura sebelum dikenakan pencekalan oleh kejagung pada 23 Desember 2008, ia menjawab, Hartono berada di Singapura sejak sepekan sebelum pencekalan.
"Sebelum dicekal, Hartono sudah berada di Singapura," katanya.
Hotma juga enggan menyebutkan jenis penyakit yang dialami kliennya tersebut.
Di bagian lain, ia mengatakan Tim Pembela PT SRD, pada Rabu (7/1) sudah mengirimkan somasi kepada menteri hukum dan HAM (Menkumham).
Somasi itu, kata dia, intinya berisi bahwa Menkumham tidak melakukan penggunaan perangkat lunak dan perangkat keras Sisminbakum milik PT SRD secara melawan hukum dan tanpa hak dengan nama apa pun juga.
"Tidak melakukan pengalihan sistem sisminbakum dari provider PT SRD ke dalam pengelolaan Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) secara melawan hukum dan tanpa hak," katanya.
Kejagung pada 23 Desember 2008, mengeluarkan surat pencekalan terhadap Hartono Tanoesudibyo guna memudahkan pemeriksaan.
Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Depkumham).
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009