Bandung (ANTARA News) - Mantan Dekan IPDN, Prof DR Lexie M Giroth, yang menjadi terdakwa dalam perkara penyuntikan cairan formalin ke jasad Madya Praja IPDN Cliff Muntu, dapat mengirup udara bebas selama tiga hari mulai Kamis pagi pukul 07.00 WIB. Lexie yang ditahan di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB keluar Rutan, dengan pengawalan cukup ketat aparat kepolisian setempat menuju Kampus IPDN di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Kuasa hukum terdakwa Lexie M Giroth, Yoppi Gunawan SH, menjelaskan terdakwa Lexie mulai hari ini sampai tiga hari ke depan diijinkan keluar Rutan Kebonwaru, tempat dia ditahan oleh Pengadilan Negeri Bandung. "Klien saya bisa keluar dari Rutan selama tiga hari menyusul dikabulkannya ijin keluar tahanan oleh Pengadilan Negeri Bandung melalui majelis hakim Kresna Menon SH dalam persidangan di PN Bandung, Rabu (1/8)," katanya. Menurut Yoppi, ijin tersebut diajukan karena kliennya berkewajiban menghadiri kegiatan wisuda dan pengukuhan pamong praja angkatan ke-XV serta memeriksa dan memberikan nilai akhir ujian kepada praja untuk syarat yudisium bagi muda praja dan madya praja sesuai dengan mata kuliah yang diberikan oleh terdakwa. Dikatakannya ijin ini berlaku mulai Kamis hingga Sabtu mendatang, dari pukul 07.00 WIb hingga 18.00 WIB untuk kembali ke ruang tahanan di Rutan Kebonwaru. Yopi mengatakan ijin tersebut dikabulkan karena ada jaminan dari keluarga terdakwa, yakni istrinya dan penasehat hukum terdakwa. "Jika terdakwa melarikan diri dan setelah lewat tiga bulan tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, maka penjamin harus menyetorkan uang sebasar Rp50 juta kepada kas negara melalui panitera PN Bandung," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007