"Tidak langsung ditolak, tetap terima, tapi kita verifikasi."
Medan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum tidak akan langsung menolak berkas pendaftaran bakal caleg yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Sabtu, mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, memang ada aturan bagi mantan terpidana untuk menjadi caleg.
Dalam Pasal 7 huruf h Peraturan KPU tersebut, disebutkan bakal caleg itu bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Sedangkan dalam huruf g, bakal caleg itu tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski ada ketentuan itu, tetapi berkas pendaftaran yang disampaikan melalui parpol tetap diterima. "Tidak langsung ditolak, tetap terima, tapi kita verifikasi," katanya.
Jika ditemukan adanya bakal caleg yang merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi, KPU akan menyurati parpol yang mengusungnya.
Dalam surat tersebut, parpol yang bersangkutan diminta untuk mengganti bakal calegnya karena tidak memenuhi syarat sesuai peratuan KPU 20/2108.
Setiap parpol yang mencalonkan mantan terpidana tiga kasus prioritas itu diberikan kesempatan untuk melakukan pergantian selama prosesnya masih dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Namun jika tidak ada pergantian hingga penentuan daftar calon tetap (DCT) yang dilakukan pada 20 September, parpol tidak bisa lagi menggantinya.
Bakal caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi itu akan dicoret sebagai caleg.
"Kita coret yang bersangkutan tapi tidak mengubah nomor urut," kata Benget.
Tidak adanya perubahan nomor urut itu agar tidak mempersulit caleg lain yang mungkin telah melakukan persiapan dalam kampanye atau sosialisasi.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018