"Ini terkait dengan dampak ketahanan pangan mengingat dewasa ini kita yang dahulu mempunyai program swasembada pangan untuk mencukupi kebutuhan pokok justru membeli beras impor," kata Koordinator FABI, HM Ilal Ferhard di Jakarta, Jumat.
Pihaknya juga mendesak Kejaksaan Agung dalam hal ini unit terkait untuk segera menuntaskan persoalan tersebut jangan bertele-tele. Ilal Ferhard juga meminta kepada instasi terkait agar setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang telah ada dan tidak abai terhadap proses administrasi pemerintahan baik itu secara formal dan materiil.
Karena aparatur Pemerintah Tangerang dalam hal ini telah menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
Dikatakan, pihaknya khawatir dengan keberlangsungan lahan seluas 400 hektare yang merupakan lahan pertanian yang telah menjadi alih fungsi sebagai perumahan oleh salah satu perusahaan.
"Berdasarkan pengecekan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh tim kami, ternyata lahan tersebut merupakan lahan pertanian produktif," katanya.
Padahal diketahui, kata dia, program pembangunan yang dimaksud adalah pola kebijaksanaan pembangunan yang tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.
"Yaitu pembangunan yang berorientasi kepada pengelolaan sumber daya alam sekaligus mengupayakan perlindungan dan pengembangannya," kata Ilal Ferhard.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018