... melanggar, dapat didenda Rp1,5 miliar atau dipenjara maksimal tiga tahun...
Jakarta (ANTARA News) - Drone --nama umum untuk UAV (unmanned aerial vehicle)-- belakangan menjadi semakin populer baik digunakan untuk rekreasi dan hobi maupun untuk komersial, namun tidak banyak orang yang tahu soal izin terbang drone.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Aerosport Indonesia (FASI), Kolonel Penerbang Agung Sharky Sasongkojati, menjelaskan, penerbangan drone komersial diatur peraturan Kementerian Perhubungan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 163, yang mengatur mengenai registrasi dan sertifikasi penerbangan.
Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Nomor 180 dan Peraturan Menteri Nomor 47 yang mengatur tentang bagaimana menerbangkan drone di ruang udara Indonesia.
“Contohnya, seperti di Jakarta ini hampir sebagian besar daerah terlarang untuk menerbangkan drone karena daerah itu ada di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau KKOP,” ujar Sasongkojati, yang pernah menjadi penerbang F-16 Fighting Falcon di Skuadron Udara 3 TNI AU, dalam acara merasakan menerbangkan drone DJI, di Jakarta, Jumat.
Wilayah KKOP yang dimaksud, di antaranya wilayah Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, dan Istana Negara (silang Monas dan sekitarnya).
Menurut Sasongkojati yang mendapat nickname penerbang tempur Sharky, hampir seluruh wilayah DKI Jakarta adalah wilayah KKOP, kecuali sebagian kecil wilayah Jakarta Selatan. Adapun ketinggian maksimum menerbangkan drone hobi dan komersial adalah 150 meter dari permukaan tanah di mana pilot UAV itu mengoperasikan wahananya.
“Jika melanggar, dapat didenda Rp1,5 miliar atau dipenjara maksimal tiga tahun,” kata dia.
Agar dapat terbang sesuai aturan, dia menjelaskan, UAV untuk bisnis komersial harus disertifikasi dan diregistrasi, sementara untuk rekreasi dan hobi, penerbang UAV memiliki pilihan untuk bergabung dengan FASI.
Lebih lanjut, kata dia, dalam undang-undang disebutkan bagi drone atau pesawat tak berawak yang bersifat komersial harus patuh aturan Civil Air Safety Regulation (CASR) 107, sedangkan untuk rekreasi dan hobi harus terbang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh komunitas nasional kedirgantaraan.
“Kalau sudah bergabung dia bisa mendapat sertifikasi dan registrasi tersendiri yang memungkinkan dia dapat manfaat dan izin untuk terbang di bawah aturan FASI,” kata Sasongkojati.
FASI, menurut dia, membawahkan beberapa kecabangan peminatan dan olahraga kedirgantaraan, di antaranya aeromodellling dan UAV alias drone itu. “Datang dan bilang mau bergabung nanti kami proses, kami persilakan gabung ke klub-klub yang ada di federasi,” kata dia.
Begitu mendaftar, anggota akan diperiksa kemampuannya dalam menerbangkan drone. Jika dinilai tidak mampu, maka akan diberikan pelatihan sertifikasi standar, lalu ikut uji sertifikasi.
Untuk dapat bergabung dengan FASI, dia mengatakan, FASI memiliki federasi tingkat propinsi maupun kota dan kabupaten.
Tujuan FASI membentuk klub, menurut penerbang tempur TNI AU yang sempat menjadi kepala Subdinas Penerangan Umum Dinas Penerangan TNI AU, untuk keselamatan penerbangan dan keamanan ruang udara.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018