Samarinda (ANTARA News) - Sidang Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat menghebohkan, karena pelaku tega memotong puting susu istri dan memakannya, di Samarinda, Rabu, sempat tegang karena dihadiri due kelompok massa.
Dilaporkan bahwa sidang yang sudah masuk tahap replik (tanggapan jaksa), dihadiri puluhan simpatisan Jhoni Efendi. SH, terdakwa, serta simpatisan Ina Salmiati (26), saksi korban.
Ratusan personel Samapta Poltabes Samarinda melakukan pengamanan sidang kasus KDRT yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda.
Polisi nampak berjaga-jaga untuk mengamankan jalannya sidang yang dihadiri puluhan massa dari terdakwa dan saksi korban.
Walaupun tidak seperti sidang sebelumnya, sekalipun diwarnai pemasangan spanduk dan poster dari simpatisan Jhoni Efendi, sidang kali ini berlangsung relatif aman.
Dalam replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rodiah Nurbaiti. SH, atas pembelaan pengacara Jhoni Efendi mengatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan memotong kedua puting Ina Salmiati, isterinya, kemudian mengunyah di hadapan saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa pembelaan pengacara terdakwa sangat berlebihan dengan menyebutkan tindakan Jhoni Efendi merupakan penganiayaan ringan.
"Kami tidak sependapat dengan pembelaan pengacara terdakwa yang menyimpulkan penganiayaan yang dilakukan terdakwa termasuk dalam ketegori penganiayaan ringan. Perbuatan terdakwa jelas sudah termasuk penganiayaan berat seperti yang diatur pada pasal 44 Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Rodiah Nurbaiti.
Seperti tuntutannya, JPU tetap berkeyakinan bahwa Jhoni Efendi secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak pidana, sehingga dia menuntut "Jhoni Pemangsa Puting" itu di penjara selama delapan tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Sitawati. SH usai mendengarkan rekplik JPU, segera mempersilahkan pengacara Jhoni Efendi, Yusuf. SH, untuk memberikan dupliknya (tanggapannya).
"Kami hanya memberikan duplik secara lisan dan menurtu saya, tanggapan JPU hanya diulang-ulang atas tuntutannya sehingga dalam repliknya, tidak ada hal yang baru," katanya.
"Saya tetap berkeyakinan, JPU tidak bisa membuktikan penganiayaan yang dilakukan klien saya sehingga saya tetap berharap, keputusan Majelis untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Jhoni Efendi," kata pengacara Jhoni Efendi.
Ketua Majelis, akhirnya memutuskan sidang akan dilanjutkan dua pekan depan, untuk mendengarkan putusan pengadilan Negeri Samarinda terhadap kasus Jhoni Efendi yang sempat membuat "berang" berbagai organisasi wanita di Kaltim, karena menilai bahwa saksi korban bukan hanya menderita secara fisik juga mental karena alat reproduksinya telah rusak.
Jhoni tega melakukan tindakan itu karena alasan cemburu bahwa istrinya telah menyeleweng dengan orang-orang dekat, seperti mertua dan paman Jhoni. (*)
Copyright © ANTARA 2007