"Persaingan memang akan lebih ketat di Yogyakarta bagian selatan. Kami sudah berupaya melakukan antisipasinya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Jumat.
Di Kota Yogyakarta terdapat 16 SMP negeri, namun hanya tiga SMP yang berlokasi di Yogyakarta bagian selatan yaitu SMP Negeri 9, SMP Negeri 10 dan SMP Negeri 13. Sisanya, tersebar di Yogyakarta bagian utara.
Berdasarkan hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi, siswa dengan jarak RW domisili ke sekolah kurang dari satu kilometer tidak diterima meskipun memiliki nilai yang baik.
Sedangkan di sejumlah SMP negeri yang berada di Yogyakarta bagian utara, masih bisa menerima siswa dengan jarak RW domisili ke sekolah sekitar dua kilometer.
Oleh karena itu, lanjut Edy, sejumlah upaya yang ditempuh untuk mengatasi potensi tersebut adalah dengan membuka jalur prestasi untuk siswa dalam Kota Yogyakarta dengan kuota 15 persen selain jalur zonasi dengan kuota 75 persen.
"Harapannya, siswa yang memiliki nilai ujian nasional yang tinggi bisa mendaftar melalui jalur prestasi. Jika memang tidak diterima, baru mendaftar melalui jalur zonasi," kata Edy.
Selain itu, Edy menambahkan, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta sudah memberikan kesempatan kepada calon siswa baru untuk memilih semua SMP negeri di Kota Yogyakarta sesuai urutan prioritas.
"Namun, banyak siswa yang hanya memilih empat atau lima sekolah saja sehingga memperkecil peluang diterima," katanya.
Sedangkan untuk jangka panjang, Edy menyebut, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan segera melakukan regrouping SMP Negeri 12 dan SMP Negeri 14 menjadi SMP Negeri 12 karena lokasinya berdekatan.
Sedangkan SMP Negeri 14 akan dipindahkan ke bekas SD Negeri Karangsari yang berada di bagian tenggara Yogyakarta untuk memperbanyak daya tampung sekolah. SD tersebut juga akan digabung dengan SD lain karena muridnya sedikit.
"Daya tampung SMP Negeri 13 juga akan diperbanyak sehingga pada tahun ajaran 2019 akan ada tambahan 250 kursi baru untuk SMP negeri," katanya yang berharap kebijakan PPDB dengan sistem zonasi ini tidak diubah-ubah oleh pemerintah pusat.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018