Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang juga mantan juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM), membeberkan jasa-jasanya kepada pemerintah Indonesia saat proses perdamaian dengan GAM beberapa waktu lalu.

KPK baru saja menetapkan Irwandi dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

"Saya hanya mau memberi pernyataan bahwa sebetulnya damainya Aceh dengan NKRI, saham saya besar di situ. Saya ikut mendamaikan, ikut mengumpulkan senjata, ikut berunding, dan akhirnya kayak sekarang," kata Yusuf, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, ia pun juga menyinggung terkait terobosan-terobosannya saat menjadi gubernur Aceh.

"Setelah damai dan saya menjadi gubernur pertama, saya membuat terobosan-terobosan yang banyak. Yang sebagian diadopsi oleh pemerintah pusat seperti Jaminan Kesehatan Nasional, Program Perkuliahan Karyawan, dan beberapa hal lain dalam hal lingkungan hidup," katanya.

Selain itu, dia juga menyatakan berjasa dalam mengamankan Aceh dari rongrongan teroris pada 2010 lalu.

"Saya juga berjasa dalam mengamankan negang masuk ke Aceh dan men-set up pelatihan di Aceh di Jalin Janto. Itu informasi ke polisinya pertama sekali masuk dari saya dan informasi lanjutan juga dari saya. Maka teroris di sana tidak bisa beraktivitas dan ke lapangan pun saya ikut. Ada begitu banyak hal yang saya lakukan untuk kebaikan negeri ini," ujarnya.

Sementara terkait kasus suap yang menjeratnya, dia membantah ikut terlibat.

"Saya pun tidak tahu masalahnya apa. Ada pengarahan dana dari bupati Bener Meriah katanya, ke pihak ketiga tanpa perintah saya. Saya tidak pernah minta, tidak pernah menyuruh, tidak pernah menerima. Jadi, dikaitkan dengan saya atau apa, mungkin ada orang yang menyebut nama saya dan didengar oleh KPK tetapi saya sendiri tidak pernah meminta, tidak pernah menyuruh, tidak pernah menerima," katanya.

KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018 pada pemerintah Provinsi Aceh.

Empat tersangka itu adalah dia, dan Ahmadi, serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri.

"Diduga sebagai penerima IY, Gubernur Provinsi Aceh, HY swasta, TSB swasta. Diduga sebagai pemberi AMD, Bupati Kabupaten Bener Meriah," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (4/7).

Diduga, kata dia, pemberian oleh Ahmadi kepada Yusuf sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Yusuf terkait komisi ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh 2018.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018