Jatinangor (ANTARA News) - Dalam 28 adegan rekonstruksi (rekaulang) kasus kematian Wendi Budiman (21) yang diduga dikeroyok dan dianiaya li tersangka Wasana Praja IPDN di arena billiard Pool Time Jatos, jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (1/8) malam pukul 22.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, tidak diawali raba-rabaan atau pelecehan seksual. "Adegan yang dimulai dari dalam lift hingga keluar lift tidak ada kegiatan yang berbau pelecehan seksual. Kita lihat sendiri tidak ada percakapan di situ dan tidak ada raba-rabaan antara korban dengan saksi purna praja putri, Megawati. Yang ada hanya tengkuk saksi Gondo tersulut api rokok korban," kata Kapolres Sumedang, AKBP Budi Setiawan, kepada pers usai rekonstruksi di Jatos Jatinangor Sumedang, Rabu (1/8) tengah malam. Padahal sebelumnya PLT Rektor IPDN, Johanis Kaloh, menuding aksi pengeroyokan yang menyebabkan kematian Wendi oleh lima tersangka Praja IPDN itu diawali oleh aksi pelecehan seksual yang dilakukan korban kepada salah seorang saksi purna praja putri, Megawati. Kapolres mengatakan setelah api rokok milik korban Wendi menyulut atau disulut hingga mengenai tengkuk saksi Gondo, kemudian karena ketepis atau ditepis sehingga terjatuh atau dijatuhkan, disitulah timbul perselisihan antara korban Wendi Budiman yang diperagakan polisi laki-laki dengan empat orang purna praja IPDN. "Saat lift terbuka itulah, saksi Megawati berteriak minta tolong hingga terdengar oleh sembilan wasana praja IPDN yang berada di dalam arena billiard. kemudian lima di antaranya yang kini jadi tersangka langsung menendang, memukul, menginjak dan menyeret korban Wendi hingga terkapar berlumur darah," kata Kapolres. Adegan yang dilakukan lima tersangka Wasana Praja IPDN, yakni Charles Sirait, Dedi Ariesta, Wan Hendri, Nova Eka Putra, dan Fiter Rahmawan bersama 18 orang saksi terdiri dari empat purna praja IPDN, empat orang Wasana Praja IPDN dan 10 orang warga setempat serta Satpam Jatos berlangsung apa adanya tanpa diseting atau direkayasa penyidik. "Kami bebaskan semua tersangka dan saksi untuk melakukan apa yang diperbuat saat peristiwa itu terjadi. Sejak dari dalam lift hingga keluar lift tidak ada skenario lain. Adegan itu apa adanya yang dilakukan saksi dan tersangka," katanya. Dikaatakannya semua apa yang dilakukan tersangka dan saksi dilepas begitu saja tanpa ada yang disuruh atau direka oleh penyidik. "Dengan begitu siapa berbuat apa jelas terlihat dalam reka ulang tersebut," katanya. Adegan rekaulang yang berlangsung selama dua jam ini berjalan aman, lancar, tanpa mengalami hambatan dan tertib serta dijaga ketat sebanyak dua peleton pasukan Dalmas Polres Sumedang. Ditanya soal kapan BAP kelima tersangka itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapolres menjelaskan pihaknya akan secepatnya menyelesaikan BAP kelima tersangka, namun pihaknya juga tidak mau terburu-buru merampungkannya hingga akhirnya ditolak jaksa. "Kami akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk merampungkan BAP kelima tersangka Praja agar berkasnya tidak bolak-balik hingga menghambat prsoses hukum selanjutnya," kata Kapolres. Usai rekaulang, kelima tersangka Wasana Praja dengan pengawalan ketat aparat kepolisian setempat langsung dilarikan dengan menggunakan mobil menuju ke Mapolres Sumedang untuk menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lanjutan. Wendi Budiman (21), warga Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jabar, dilaporkan tewas pada Minggu (22/7) dalam perawatan rumah sakit, setelah sebelumnya dianiaya Praja IPDN di arena billiard Jatos pada Sabtu (21/7) tengah malam. Kematian Wendi Budiman menyulut sejumlah aksi unjukrasa di kampus IPDN Jatinangor. Para pengunjukrasa dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menuntut pembubaran IPDN yang mereka nilai keberadaannya di Jatinangor tidak membawa kebaikan dan kenyamanan warga setempat, melainkan yang ada adalah ketakutan aksi kekerasan yang dilakukan praja yang sering kali menimbulkan kematian. (*)

Copyright © ANTARA 2007